Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

PPN Pekalongan Adakan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran

(Pekalongan) Kapal penangkapan maupun  kapal pengangkut sebagai armada penangkapan tentunya juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebagai syarat bahwa kapal yang digunakan pada kegiatan tersebut laik laut, laik tangkap dan laik simpan. Betapa pentingnya keselamatan dalam Pelayaran tersebut sehingga PPN Pekalongan perlu mengadakan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran yang diadakan Rabu, 24 Agustus 2016 bertempat di Balai Pertemuan PPN Pekalongan. Peserta Sosialisasi berjumlah 50 orang yang terdiri dari : Pemilik Kapal dan Nahkoda 30 orang, perusahaan 10 orang dan instansi terkait di wilayah PPN Pekalongan 10 orang. Narasumber yang hadir dari Subdit Kesyahbandaran Dit. Pelabuhan Perikanan Agung Pramono, S.St.Pi dan  Alex Harahap, S.St.Pi serta dari Kantor UPP klas II Pekalongan Alimin. Kepala PPN Pekalongan Ir. Mansur MM didampingi Kasie Kesyahbandaran PPN Pekalongan Moch Tekad Agung, A.Pi, MM sebagai moderator.  Kepala PPN Pekalongan saat membuka acara tersebut memberikan arahan bahwa Sosialisasi ini bermaksud untuk memberikan pengetahuan dan pedoman bagi para nelayan tentang pentingnya keselamatan dalam operasional penangkapan ikan. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagai koordinator keselamatan operasional kapal perikanan diberikanan wewenang penuh untuk mengatur operasional kapal perikanan dalam rangka menjamin keselamatan kapal perikanan baik ketika di laut maupun di dermaga, salah satu bentuk pengawasan yaitu menerbitkan SPB dan juga Syahbandar di Pelabuhan Perikanan juga mempunyai kewenangan memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan, memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan, persyaratan ABK dan mengatur kedatangan dan keberangkatan serta memeriksa kapal yang akan berlayar agar memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran.

Ketua panitia Moch. Asmuni, S.Sos dalam laporannya bahwa Sosialisasi ini bertujuan : Agar para pelaku usaha utama khususnya nelayan mengetahui peraturan tentang keselamatan kapal perikanan. Supaya nelayan memahami tentang teknik pencegahan dan penanganan kecelakaan diatas kapal dan Agar nelayan memahami teknik pencegahan dan pemadaman kebakaran. Subdit Kesyahbandarran menyampaikan materi "Keselamatan Operasional Kapal Perikanan” oleh Agung Pramono, S.St.Pi, sedangkan dari Kantor UPP Klas II Pekalongan menyampaikan materi Keselamatan Pelayaran oleh Alimin, dilanjutkan dengan diskusi sangat antusias para peserta Sosialisasi. (End)

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.