Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Kunjungan Kerja Anggota Komisi IV DPR RI di PPN Sungailiat

Sungailiat, 27 Februari 2017

Anggota Komisi IV DPR RI bersama Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Bapak Slamet Soebjakto yang didampingi oleh Direktur Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Bapak Syafril Fauzi, Senin (27/2/2017) melaksanakan kunjungan kerja ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat. Kedatangan Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerja ini untuk melihat sejauhmana implementasi diterapkannya Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petani Tambak.

Selain itu kedatangan Komisi IV DPR RI bertujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan juga pendapatan daerah, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengakui banyak persoalan yang dihadapi para nelayan di Kabupaten Bangka. Diantaranya banyak nelayan jadi buruh tambang dan penambang, pintu masuk muara yang dangkal, serta banyaknya karang yang rusak akibat tambang sehingga nelayan harus melaut jauh hingga 10 mil.

Sementara menurut Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Slamet Soebjakto, untuk mengatasi persoalan yang dihadapi para nelayan di Bangka maka perlu duduk bersama antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait termasuk perusahaan penambangan.

Pada kesempatan ini dalam sesi tanya jawab, para nelayan di Kecamatan Sungailiat dan Belinyu menyampaikan keluhannya kepada Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Wakil Bupati Bangka Rustamsyah.

Amsar nelayan Sungailiat menyampaikan keluhan nelayan mengenai pendangkalan alur muara sehingga nelayan sulit keluar masuk ke pelabuhan perikanan, menurutnya masalah pendangkalan limbah tambang inkonvensional darat sehingga lumpur masuk melalui air sampai ke pelabuhan, dimuara juga menjadi dangkal karena pasir sehingga alur muara tertutup. Menurutnya sudah banyak korban perahu nelayan yang hancur karena dihantam gelombang saat melewati alur muara pelabuhan, bahkan menurutnya pada tahun 2012 ada nelayan yang meninggal karena kapalnya menabrak gusung limbah tambang inkonvensional. Selain itu menurutnya mereka terbentur adanya kompensasi dari KIP, ada sembilan lingkungan yang menerima dana kompensasi tersebut, tetapi dampaknya yang paling parah dialami Kampung Nelayan II.

Keluhan yang sama disampaikan Bujang, nelayan dari Pelabuhan Parit Pekir, menurutnya kondisi muara ini mulai parah sejak tahun 2011. Sedangkan Abu Hanif, nelayan Kecamatan Belinyu mengatakan, di Belinyu terjadi konflik nelayan dengan penambang. Mereka berharap kedatangan anggota Komisi IV DPR RI dan Kementerian ini bisa dengan segera mengatasi konflik antara nelayan dan penambang, dengan kebijakan penertiban KIP mitra PT Timah.

Wakil Bupati Bangka Rustamsyah mengakui program minapolitan sudah lama dicanangkan oleh pemerintah pusat, dan untuk memperkuat program minapolitan ini Pemkab Bangka sudah menghibahkan tanah sebanyak dua kali kepada PPN Sungailiat, namun seiring pergantian era kebijakan pemerintah pusat, maka program ini menjadi terbengkalai. Terkait dengan persoalan pendangkalan muara diakuinya terjadi akibat abrasi maupun ada penambangan baik yang legal maupun ilegal.

Lebih lanjut Wakil Bupati Bangka menyampaikan bahwa kebijakan Bupati sebelumnya mengadakan kerjasama dengan PT Pulomas untuk melakukan pengerukan muara dan kolam pelabuhan, karena tidak mungkin Pemda mengeluarkan dana Rp 5 hingga 6 milyard setiap tahunnya untuk pengerukan muara, sehingga diharapkan dengan kedatangan Dirjen dan Komisi IV DPR RI ini permasalahan muara dan alur pelabuhan dapat segera terselesaikan.

Menanggapi permasalahan di Belinyu, Wakil Bupati Bangka mengakui hal ini menjadi kelemahan pemerintah daerah, karena wilayah di Bangka ini hampir semuanya KP ( Kuasa Penambangan-red) PT Timah dari jaman orde lama dulu, sehingga secara hukum penambangan yang dilakukan KIP di kawasan KP PT Timah sah dan diamini pemerintah pusat, sedangkan Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait masalah penambangan timah di kawasan KP PT Timah. Kami berharap Anggota Komisi IV DPR RI dapat membantu agar permasalahan ini segera terselesaikan.  

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.