Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Lamongan - Untuk memberikanan pengetahuan serta pemahaman tentang peraturan yang melindungi awak kapal saat bekerja dilaut, dan manfaat jaminan sosial, maka Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi HAM Perikanan dan Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi awak kapal, Kamis (17/11/2022).

Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan, sebagaimana tertuang dalam Permen-KP No. 33 Tahun 2021," jelas Kepala PPN Brondong, Ibrahim,A.Pi,M.Si saat membuka acara Sosialisasi di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong

PKL yang berlaku sejak disahkan oleh Syahbandar, lanjut Kalabuh Ibrahim, memuat persyaratan dan jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, kesehatan, asuransi kecelakaan dan musibah, keamanan serta jaminan hukum, agar ada keseimbangan antar hak dan kewajiban selaku awak kapal.

Abdul Iman, S.St.Pi, M.Pi, Syahbandar PPN Brondong sebagai narasumber menyampaikan bahwa salah satu persyaratan bagi awak kapal untuk memperoleh PKL adalah harus terdaftar sebagai pesert jaminan sosial. Dan batas waktu untuk memenuhi ketentuan persyaratan tersebut paling lambat 31 Desember 2023.

Untuk jenis dan jangka waktu perjanjian kerja laut, lanjut Abdul Iman, sesuai keputusan dari pemilik atau pemberi kerja dengan awak kapal dan kondisi operasional kapalnya bisa dilakukan pertrip, perbulan atau per tahun.

Sidiq Nurhuda, narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan memaparkan tentang kewajiban menjadi peserta, pekerja bukan penerima upah (BPU), kepesertaan BPU dan manfaat JKK.

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.