Lamongan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan kegiatan Gerai Pendaftaran dan Perizinan Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berbendera Indonesia serentak diseluruh Pelabuhan Perikanan UPT Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Pelabuhan Perintis seluruh Indonesia, pada tanggal 24 – 26 November 2022
Di Tahun 2023 KKP memulai pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), "jelas Ketua Tim Percepatan Pelaksanaan Penangkapan ikan terukur Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Agus Suherman, saat membuka kegiatan Gerai Pendaftaran dan Perizinan.
Pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan 5 program KKP; Perluasan Wilayan Konservasi Laut, Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Pengembangan wilayah laut pesisir dan pedalaman, Pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, Pengelolaan Sampah Laut (Bulan Cinta Laut).
Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Lanjut Suherman, mengatur 3 hal yaitu Zona, Kuota dan Pengawasan.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furqon, ST, MT, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Penangkapan Ikan Terukur merupakan salahsatu dari 5 program KKP
Awak kapal yang memiliki izin daerah tetapi beroperasi melebihi 12 Mil, akan difasilitasi untuk migrasi menjadi izin pusat,"jelas Direktur Uqon.
© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.