Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Sebagai komitmen mencegah #gratifikasi, seluruh ASN di Pelabuhan Perikanan Kejawanan wajib melaporkan dan menolak pemberian

Sebagai komitmen mencegah #gratifikasi, seluruh ASN di Pelabuhan Perikanan Kejawanan wajib melaporkan dan menolak pemberian yang termasuk ke dalam kategori gratifikasi. Bersama Cegah Gratifikasi. Tolak dan Laporkan! 

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan melalui aplikasi GOL pada laman http://upg.kkp.go.id atau http://gol.kpk.go.id

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.