Tim Kesyahbandaran, Tim Operasional Pelabuhan serta Petugas Pendataan Ikan melakukan proses pengawasan serta pendataan ikan hasil tangkapan pada kapal KM. Usaha Jaya - IV milik PT. Usaha Jaya Putra Sundjoyo. Dimana kapal tersebut merupakan kapal pertama yang menerapkan penarikan PNBP pascaproduksi di PPN Pemangkat.
Nantinya kapal tersebut diwajibkan membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan dari jumlah hasil tangkapannya.
Adapun fungsi dari kegiatan ini ialah melakukan pengawasan penerapan PNBP pascaproduksi serta melakukan pendataan ikan untuk memastikan bahwa hasil tangkapan yang dilaporkan dengan data hasil pembongkaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.