Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Sosialisasi sekaligus meninjau langsung Aktivitas Bongkar Hasil Tangkapan Ikan izin pascaproduksi di PPN Sibolga

Saat ini sudah berlaku penarikan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal perikanan yang izinnya dikeluarkan oleh Kelautan dan Perikanan (KKP). Pagi ini Kalabuh PPN Sibolga melakukan kegiatan tinjau lapangan di TPI Higienis dalam rangka persiapan proses pembongkaran ikan dengan skema pascaproduksi KM. Sumber Rezeki I - GT.58

"PHP Pascaproduksi dikenakan bagi setiap ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan-nya sudah berlaku skema penarikan PNBP pascaproduksi, baik yang didaratkan langsung oleh kapal penangkap ikan maupun oleh kapal pengangkut ikan. Tanggal pendaratan mengacu pada dokumen kedatangan kapal (STBLK), 


 

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.