Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan

Rapat Evaluasi Pendataan Produksi Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari

Pada hari selasa, 16 mei 2023 Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari mengadakan evaluasi dalam pendataan produksi perikanan tangkap yang didaratkan. Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Tuti Suprianti, S.Pi, menyampaikan :

  • Pada saat menginput PIPP harus lengkap
  • E-Pit ditegalsari sudah sangat baik tetapi pengurus kapal belum bisa mandiri untuk melakukan pendaftaran di E-Pit

    Kepala Seksi Operasional dan Kesyahbandaran Nugroho WS Dandung, S.Pi, menyampaikan :
  • Terdapat 51 kapal yang berada di luar kolam
  • Perbandingan antara data STBLKK dengan petugas produksi terdapat selisih kapal bongkar, yakni lebih banyak data kapal di STBLKK disbanding data petugas produksi.

    Minhadi dari KKP selaku pendamping Perikanan Terukur menyampaikan :
  • Pendataan Produksi dan Pendaratan Ikan Periode ( April 2023 – Mei 2023 ) berdasarkan evaluasi kinerja di PPP Tegalsari, PP Klidang Lor, TPI Kluwut, dan PPN Pekalongan, dari 4 pelabuhan  tersebut diketahui bahwa jumlah kapal ada 463 kapal, jumlah bongkar sebanyak 613, volume bongkar sebesar 5.859.395 ton, dan nilai bongkar senilai Rp. 74.137.486.560,-
  • Status pendataan kapal bongkar, yaitu ada sebanyak 58 kapal yang data petugas lebih rendah dari data pemilik kapal, 125 kapal kurang bayar PNBP, 11 kapal yang belum membuat LPM, 6 kapal yang PHP belum lunas, 130 kapal SIPI Pra, 6 kapal yang datanya tidak ada di Silat, 74 kapal terindikasi menolak/menghindar, dan 53 kapal tidak terdata.
  • Potensi kehilangan/kekurangan PNBP sebanyak Rp. 2.086.280.457,- s/d Rp. 3.382.088.505,-.
  • Petugas produksi berhak mendata dan/atau mendapatkan informasi produksi dan transaksi produksi secara benar.
  • Modus/trik kapal yaitu dengan melakukan bongkar ikan terlebih dahulu baru kemudian lapor STBLKK, terbit STBLKK menggunakan data bongkaran sebelum 7 hari untuk menghindari denda, melaporkan volume lebih kecil/jenis ikan yang murah atau kombinasi keduanya, menghindar/memberikan infromasi tidak benar/menolak pendataan produksi.
  • Data kurang valid yakni terdapat nama kapal dan tanda selar yang kurang tepat. Petugas harus mempunyai bukti yang kuat untuk meminimalisir adanya perselisihan dengan pemilik kapal dibuktikan dengan adanya foto geotagging dan kertas kerja
  • Petugas pendata produksi harus ada pengendalian dari UPT/Pusat minimal dalam tata kerja maupun kualitas data dan kerja termasuk SOP. Pengaturan yang tegas di kesyahbandaran.
  • Pendaratan ikan harus dapat dijangkau dan terpantau.
  • Antar data dan sistem aplikasi tidak sinergi dan/atau integrated.
  • Antar Direktorat/Sub Dit perlu diintegrasikan tata kerja dalam keberhasilan PIT Pasca Produksi.
  • Perlunya sinergi dengan PSDKP maupun dengan APH lain serta mewajibkan pengurus atau pemilik kapal untuk melaporkan atau memberitahukan posisi kapal dan rencana pembongkaran atau penimbangan dan mengundang kehadiran petugas pendata produksi untuk mendata.

© Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.