Proses tambat dan labuh kapal merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keselamatan pelayaran, ketertiban operasional pelabuhan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Setiap kapal yang akan memasuki wilayah pelabuhan wajib melengkapi dokumen administrasi dan teknis sebelum memperoleh izin untuk berlabuh maupun bertambat.
Sebelum kapal tiba di pelabuhan, agen pelayaran atau nakhoda wajib menyampaikan dokumen kapal kepada otoritas pelabuhan. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Kelengkapan dan validitas dokumen akan diperiksa oleh pihak terkait sebelum kapal diberikan izin masuk.
Setelah dokumen diverifikasi, agen kapal mengajukan permohonan labuh kepada Syahbandar atau otoritas pelabuhan. Permohonan ini mencakup informasi mengenai:
Berdasarkan informasi tersebut, pelabuhan akan menentukan lokasi labuh yang sesuai.
Kapal memasuki alur pelayaran menuju area labuh dengan mengikuti petunjuk Vessel Traffic Service (VTS), pandu, atau otoritas pelabuhan setempat. Setelah mencapai titik yang telah ditentukan, kapal menjatuhkan jangkar dan melaksanakan kegiatan labuh sambil menunggu jadwal sandar atau penyelesaian administrasi.
Selama berada di area labuh, kapal wajib menjaga keselamatan navigasi, memantau kondisi cuaca, dan mematuhi seluruh ketentuan pelabuhan.
Apabila dermaga telah tersedia dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, agen kapal mengajukan permohonan tambat. Otoritas pelabuhan kemudian menetapkan:
Kapal bergerak dari area labuh menuju dermaga dengan bantuan pandu dan, apabila diperlukan, kapal tunda. Setelah mencapai posisi yang ditentukan, tali tambat dipasang dan diperiksa untuk memastikan kapal berada dalam kondisi aman.
Setelah kapal berhasil bertambat, kegiatan operasional seperti bongkar muat barang, pengisian bahan bakar, pergantian awak kapal, atau pemeriksaan oleh instansi terkait dapat dilaksanakan.
Seluruh kegiatan labuh dan tambat dicatat dalam sistem administrasi pelabuhan sebagai bagian dari dokumentasi operasional. Pengawasan dilakukan oleh Syahbandar, operator pelabuhan, serta instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai standar keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.
Alur tambat dan labuh kapal yang didukung dokumen lengkap merupakan faktor penting dalam kelancaran operasional pelabuhan. Kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, serta koordinasi yang baik antara kapal, agen pelayaran, dan otoritas pelabuhan akan menjamin keselamatan pelayaran dan efisiensi pelayanan kepelabuhanan.