Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Brondong | 19 March 2018

Apel Korpri PPN Brondong

Brondong - Hari ini Senin, 19 April 2017, Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong sebagai petugas upacara rutin yaitu apel korpri yang biasa dilaksanakan setiap bulan bertempat di halaman kantor kecamatan Brondong, peserta upacara terdiri dari semua instansi yang ada di wilayah Brondong ( PPN Brondong, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Muspika, Kelurahan, Perum, dan KUD).

Dalam Arahannya Kalabu menyampaikan, di Tahun 2018 ini kita memasuki tahun politik dimana kita semua akan melaksanakan Pilkada serentak, sebagai Aparatut Negara kita harus menjaga Netralisasi selama Pemilihan Kepala Daerah tahun ini, dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon Kepala Daerah, dilarang ikut-ikutan memasang sepanduk promosi calon Kepala Daerah, dilarang mendekati partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon Kepala Daerah, dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar gambar maupun visi misi bakal Calon Kepala Daerah melalui media online maupun medsos, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, dilarang foto bersama dengan bakal Calon Kepala Daerah, dilarang menghadiri deklarasi bakal Calon Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik,”Jelasnya.

Larangan tersebut berdasar pada UU No. 5/taun 2014 tentang ASN, UU No. 10/Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP No. 53/Tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP. No. 42/Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, Surat edaran Komisi ASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 Nopember 2017 tentang Pengawasan Netralisasi pegawai ASN pada Pilkada Serentak tahun 2018, dan Surat MENPAN-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan Netralisasi bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahun 2019,” tambahnya.

Juga menyampaikan bahwa pelanggaran netralisasi PNS akan diberi sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” pungkasnya.

 

« Kembali