Sungailiat, 21 Desember 2016
Formalin merupakan bahan kimia yang biasa dipakai untuk membasmi bakteri atau berfungsi sebagai disinfektan. Zat ini termasuk dalam golongan kelompok desinfektan kuat, dapat membasmi berbagai jenis bakteri pembusuk, penyakit, cendawan atau kapang, disamping itu juga dapat mengeraskan jaringan tubuh setiap hari.
Peraturan Menteri Kesehatan sudah menyatakan bahwa formalin merupakan bahan tambahan makanan terlarang, namun ternyata pada kenyataannya masih banyak para pedagang/produsen makanan yang “nakal” tetap menggunakan zat berbahaya ini.
Sebagai pengawet makanan, formalin bisa meningkatkan tekstur kekenyalan produk pangan sehingga tampilannya lebih menarik (walaupun kadang bau khas makanan itu sendiri menjadi berubah karena formalin). Makanan yang rawan dicampur bahan berbahaya ini biasanya seperti bahan makanan basah seperti ikan, mie, tahu hingga jajanan anak di sekolah.
Salah satu tugas pokok dan fungsi pelabuhan perikanan sebagai lokasi pembinaan mutu hasil perikanan, di UPT Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat dilakukan pengujian formalin pada ikan hasil tangkapan nelayan. Pengujian dilakukan secara acak dengan langsung mengambil sampel ikan hasil tangkapan langsung dari palka kapal, TPI serta gudang-gudang pengepakan ikan untuk dilakukan pengetesan kandungan formalin dalam ikan.
Pada hari ini PPN Sungailiat bekerjasama dengan LPPMHP Pangkalpinang melakukan pengambilan sample ikan di PPN Sungailiat untuk dilakukan pengetesan kandungan formalin, organoleptik dan lain sebagainya. Adapun jenis ikan segar yang diambil sebagai sample pengetesan diantaranya ikan kerapu sunu, cumi-cumi, dellah, selanjutnya ikan ini akan dilakukan pengetesan di laboratorium LPPMHP Pangkalpinang dan PPN Sungailiat.