Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPP. Labuhan Lombok | 08 September 2016

Cerita Menteri Susi Sulitnya Terapkan Aturan Amnesti Ukuran Kapal

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku masih terus menjalankan kebijakan pengampunan bagi pemilik kapal nakal yang memanipulasi ukuran kapal menjadi di bawah 30 Gross Ton (GT) atau yang dikenal dengan istilah amnesti markdown.

Sebab hingga saat ini, baru 2.240 kapal yang telah registrasi ulang atas bobot kapal yang sesungguhnya.  

Susi mengungkapkan, kapal besar yang teridentifikasi telah memalsukan bobot kapalnya atau markdown sebanyak 8.900 kapal besar. Inilah tantangan bagi KKP untuk memaksa pemilik kapal kembali melakukan pengukuran ulang ke ukuran kapal yang sebenarnya sehingga bisa menyumbang pendapatan di pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Bukan hal mudah karena puluhan tahun mereka tidak bayar apa-apa. Bahkan diminta pengukuran ulang, kami mau didemo lah, kantor mau dibakar. Jadi tidak mudah bikin mereka patuh terhadap aturan," tegas Susi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Ia mengharapkan, sebanyak 8.900 kapal besar ini dapat memanfaatkan amnesti markdown. Dengan begitu, ukuran kapal menjadi di atas 30 GT dan pemerintah pusat bisa mengumpulkan PNBP dari tarif pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP).

PNBP dari KKP ditargetkan Rp 693 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 693 miliar. Namun melihat realisasinya baru Rp 168,55 miliar di semester I-2016, target PNBP ini diperkirakan hanya akan tercapai Rp 300 miliar sampai dengan akhir tahun.

"Mudah-mudahan tahun ini harapannya PNBP bisa naik walaupun anggaran kami dipotong Rp 6,5 triliun menjadi tinggal Rp 7,5 triliun di APBN-P 2016," ujar Menteri Susi.

Harapan besar bertumpu pada program amnesti markdown kapal. "Kalau 8.900 kapal besar ini sudah selesai semua registrasi atau mengukur ulang bobot kapal, maka uang yang masuk sebagai PNBP bisa naik," papar dia.

Melongok ke belakang, dijelaskan Susi, KKP hanya mampu menyetor PNBP sebesar Rp 79 miliar pada periode 2015. Saat itu, karena dirinya memberlakukan moratorium izin kapal asing dan maraknya praktik markdown demi menghindari pajak PHP dan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sementara dari kapal berbobot di bawah 30 GT, setoran pajak masuk ke kas pemerintah daerah, seperti Provinsi dan Kabupaten dengan jumlah mencapai lebih dari 600 ribu kapal.

"Tapi kami berhasil menghemat uang negara Rp 1,2 triliun dari pemberantasan IUU Fishing, mengamankan  atau menghemat BBM yang tidak terpakai oleh kapal-kapal ilegal di wilayah perairan Indonesia senilai hampir Rp 20 triliun. Jadi seharusnya ini mengompensasi PNBP kami yang rendah di 2015," jelas Susi.

 

« Kembali