Kegiatan Pelabuhan Perikanan
kegiatan PPN. Kejawanan | 26 November 2025

Dalam Rangka Implementasi PNBP Pasca Produksi

Dalam rangka mendukung pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan penerapan

Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumberdaya Perikanan Pascaproduksi serta ketentuan

Pasal 258 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang

Kelautan dan Perikanan terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan pelabuhan

perikanan oleh lembaga pengelola pelabuhan perikanan kepada Menteri dan Gubernur

sesuai kewenangannya, perlu di lakukan peningkatan pendataan produksi ikan hasil

tangkapan dan kegiatan operasional pelabuhan perikanan. Berkaitan hal dimaksud,

Direktorat Kepelabuhanan Perikanan bekerjasama dengan Outer Ring Fishing Ports

Development (Eco Fishing Port) Project by AFD akan melaksanakan kegiatan “Peningkatan

Kapasitas Petugas Pendataan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) Dalam Rangka Implementasi PNBP Pasca Produksi”.

Dengan jumlah perserta 23 perserta dari upt pusat maupun daerah

Kegiatan di dilaksanakan, pada:

Hari, Tanggal  : Selasa s/d Jum’at, tanggal 25 s/d 28 November 2025

Tempat : Ruang Pertemuan PPS Kendari, Jl. Pelabuhan Samudra,komplek

PPS, Puday, Kec. Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

« Kembali