Dalam rangka mendukung pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan penerapan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumberdaya Perikanan Pascaproduksi serta ketentuan
Pasal 258 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan pelabuhan
perikanan oleh lembaga pengelola pelabuhan perikanan kepada Menteri dan Gubernur
sesuai kewenangannya, perlu di lakukan peningkatan pendataan produksi ikan hasil
tangkapan dan kegiatan operasional pelabuhan perikanan. Berkaitan hal dimaksud,
Direktorat Kepelabuhanan Perikanan bekerjasama dengan Outer Ring Fishing Ports
Development (Eco Fishing Port) Project by AFD akan melaksanakan kegiatan “Peningkatan
Kapasitas Petugas Pendataan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) Dalam Rangka Implementasi PNBP Pasca Produksi”.
Dengan jumlah perserta 23 perserta dari upt pusat maupun daerah
Kegiatan di dilaksanakan, pada:
Hari, Tanggal : Selasa s/d Jum’at, tanggal 25 s/d 28 November 2025
Tempat : Ruang Pertemuan PPS Kendari, Jl. Pelabuhan Samudra,komplek
PPS, Puday, Kec. Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara