Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Brondong | 26 December 2018

Kunjungan Kerja KKP Bersama DPR-RI Komisi IV ke TPI Kranji, Kab. Lamongan Jawa Timur

Brondong – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, pada saat Kunjungan Kerja bersama Komisi IV DPR-RI di TPI Kranji, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Kamis, (13/12/2018), mengutarakan tentang naiknya potensi perikanan pasca pemberantasan ilegal fishing dan pembenahan perizinan.

"Secara berturut-turut bukti ilmiah menunjukan bahwa potensi perikanan di WPPNRI kita dari tahun ke tahun meningkat, apalagi pasca moratorium kapal penangkapan ikan asing dilarang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Zulficar.

Dikatakan pula, pada tahun 2013 potensi perikanan di Indonesia tercatat sebesar 7,31 juta ton, tahun 2015 meningkat menjadi 9,93 juta ton dan hasil yang menggembirakan tercatat pada tahun 2016 menjadi 12,5 juta ton.

Terkait perizinan, pada tahun 2018 juga, kita telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki tata kelola perikanan kita untuk mewujudkan misi pembangunan kelautan dan perikanan.

Zulficar menuturkan, salah satu di antara inti dari perbaikan tata kelola adalah mengubah perikanan tangkap yang awalnya masih diwarnai illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing menjadi LLR (legal, regulated, and refishing.

Ketidak taatan pada aturan ini, tentunya berdampak banyak, diantaranya data statistik menjadi terganggu, ketaatan terhadap pajak menjadi tidak akurat, dan masih banyak lagi, "tandasnya.

"Sejak bulan Juli lalu KKP telah melakukan reviu dan asistensi perizinan kepada pelaku usaha perikanan pemilik kapal perikanan berukuran di atas 30 GT," ungkapnya.

Dari hasil reviu dan asistensi tersebut masih ada pelaku usaha yang masih belum melaporkan LKU (Laporan Kegiatan Usaha)/LKP (Laporan Kegiatan Penangkapan) dan logbook penangkapan ikan sesuai dengan angka yang sebenarnya. Bahkan ada angka yang sebenarnya sampai 5-6 kali lipat dari angka yang dilaporkan.

Zulficar juga menyadari, belum taatnya para pelaku usaha bisa jadi juga karena pengetahuan mereka yang masih kurang atas segala peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, KKP juga gencar melakukan asistensi dan sosialisasi, baik itu untuk pelaporan LKU/LKP, pengisian logbook penangkapan ikan, penempatan observer di atas kapal perikanan, dan lain-lain.

Beliau berharap Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan hal yang sama untuk kapal-kapal yang perizinannya menjadi kewenangan daerah yang meminta agar hal ini bisa dibenahi bersama.

Dengan begitu, pengambilan kebijakan kaitannya dengan kelautan dan perikanan dapat diputuskan dengan baik dan tepat sasaran.

 

« Kembali