Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Prigi | 11 August 2014

DISTRIBUSI LIFE JACKET SEBAGAI BENTUK KERJASAMA BAKORKAMLA RI DENGAN PPN PRIGI UNTUK MENINGKATKAN KEAMANAN LAUT BAGI NELAYAN TAHAP II

Trenggalek (23/07/2014) Sebagai wujud kepedulian dan tanggungjawab PPN Prigi selaku fasilitator pendistribusian Life Jacket dari BAKORKAMLA RI, PPN Prigi telah melaksanakan pendistribusian Life Jacket Tahap II pada tanggal 21 Juli 2014. Pelaksanaan acara dengan konsep Focus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh Kepala PPN Prigi yang diwakili oleh Kasie Tata Operasional, staf Tata Operasional antara lain bidang kelayakan alat tangkap, dokumen dan perijinan, pengolah data, kelayakan kapal, publikasi dan fungsional penyuluh perikanan. Sebagai peserta dihadirkan 83 nelayan kecil alat tangkap Pancing Ulur dan ukuran kapal dibawah 5GT. Dalam sambutannya Kasie Tata Operasional menyampaikan ”kegiatan ini adalah bentuk penghargaan bagi nelayan yang memiliki kapal berdokumen lengkap, sehingga diharapkan mampu menjadi motivasi nelayan lain agar lebih tertib dokumen.” dengan demikian bukan hanya sekedar penyerahan namun dampak dari penghargaan ini sangat diharapkan oleh petugas di PPN Prigi yaitu dengan terwujudnya nelayan atau pemilik kapal yang tertib dokumen. Beliau juga menyampaikan ”Life Jacket yang tersisa akan dibagikan kepada nelayan yang sudah tertib dokumen, jadi belum terlambat bagi rekan-rekan nelayan yang ingin memperoleh penghargaan ini.” Acara ini juga dilengkapi dengan session diskusi, adapun pertanyaan yang disampaikan tentang cara pengajuan dokumen perijinan kapal dan biaya yang dibutuhkan sebagaimana disampaikan oleh perwakilan nelayan. Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Staff Tata Operasional bidang Dokumen dan Perijinan Kapal Perikanan Hardi Widiyanto, S.Pi. Dalam tanggapannya beliau menyampaikan bahwa syarat pengajuan Dokumen Kapal adalah sebagai berikut: A. Bagi pengajuan baru 1. Nelayan berkewajiban mengisi tiga form pengajuan yaitu Pacak, Hak Milik, dan Pengedokan Kapal yang diketahui oleh Kepala Desa setempat dan dilengkapi dengan foto copy KTP tiga lembar. Adapun formulir tersebut disediakan di Pos Syahbandar PPN Prigi. 2. Nelayan mengembalikan form tersebut dan penandatanganan surat pernyataan kepemilikan kapal yang bermaterai. 3. Akan dilakukan cek fisik kapal dan selanjutnya penerbitan surat rekomendasi dari Syahbandar di PPN Prigi. 4. Nelayan bisa mengajukan Dokumen Kapal ke Dishubkominfo Kabupaten Trenggalek dengan menyerahkan formulir (point 1), surat pernyataan kepemilikan kapal dan rekomendasi dari syahbandar B. Bagi Perpanjangan Dokumen kapal Nelayan hanya perlu membawa dokumen lama dilengkapi dengan foto copy KTP dan surat rekomendasi dari syahbandar. Kaitannya dengan pembiayaan pengurusan untuk kapal dibawah 7GT adalah Gratis. Untuk pengajuan ke Dishubkominfo Kabupaten Trenggalek PPN Prigi hanya menfasilitasi nelayan yang tidak mampu melaksanakan sendiri sehingga diharapkan untuk nelayan dapat memroses secara mandiri.(red_PP) Pada acara ini pula dilakukan evaluasi tentang kualitas pelayanan publik di PPN Prigi melalui penyebaran dan pengisian form kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebanyak 100 lembar. Adapun jenis pelayanan yang dievaluasi antara lain Pelayanan Dokumen dan Perijinan Kapal Perikanan, Pelayanan publikasi

« Kembali