Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Prigi | 12 September 2014

FASILITASI PPN PRIGI DALAM PENGUKURAN KAPAL YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMPROV JAWA TIMUR

Pengukuran kapal berukuran 20-30GT diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi diikuti oleh 37 kapal Purse Seine. Kapal- kapal ini telah lolos seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang diterapkan. Selain dari pihak pemilik kapal juga dihadiri dari PPN Prigi sebagai Fasilitator yaitu Kasie Tata Operasional, Syahbandar di PPN Prigi, Petugas Dokumen Perijinan, Petugas KOK, Petugas Cek Fisik Kapal dan Penyuluh Perikanan. Mengutip penyampaian dari Syahbandar di PPN Prigi Wowo Tribawa, A.Pi., SE “pemberian nama pada kapal perikanan harus disetujui oleh pemerintah pusat yang berwenang karena secara nasional aturan saat ini tidak boleh ada kapal yang memiliki nama sama. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan di Pantai popoh Kabupaten Tulungagung dari 18 kapal yang diajukan hanya 17 kapal yang disetuji namanya sehingga hanya 17 kapal yang dapat diproses. Sedangkan di Prigi dari 37 kapal yang diajukan hanya 10 kapal yang lolos seleksi nama sehingga untuk sementara hanya 10 kapal yang bisa diproses lebih lanjut.” Dalam hal yang sama Kasie Eksploitasi dan Teknologi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur Ir. Slamet Budiyono, MM menyampaikan latar belakang pelaksanaan pemutihan dokumen kapal di Prigi adalah adanya ketelusuran terhadap hasil tangkapan yang diekspor melalui SHTI dan Dokumen Perijinan Kapal dan masih adanya kapal perikanan yang belum berijin/perpanjangan. Apabila ada perubahan volume maupun mesin segera dilaporkan dan apabila ada transaksi jual beli kapal perikanan mohon untuk menyertakan dokumen dan perijinannya. Untuk meyakinkan kapal tersebut dalam sengketa atau tidak, dapat dicari informasi diAdpel Perak Seksi Pendaftaran Kapal.

« Kembali