Brondong-Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang merupakan langkah pemerintah untuk mendukung implementasi Indonesia sebagai poros maritim dunia juga memberikan dampak yang sangat efektif untuk sektor perikanan dan kelautan, mulai dari moratorium izin penangkapan ikan untuk pengendalian illegal fishing, larangan transshipment (alih muatan) di tengah laut, pembatasan penyaluran BBM bersubsidi kepada kapal penangkap ikan, dan pembatasan penangkapan ikan lobster serta pelarangan alat tangkap pukat tarik (Cantrang) pada wilayah pengelolaan perikanan laut Indonesia, maka Sabtu, 06 Oktober 2018, dilakukan kegiatan FGD (Forum Group Discussion) para nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Nelayan Indonesia (ANNI) di wilayah Lamongan Jawa Timur, tepatnya di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong, diikuti 60 peserta yang terdiri dari 50 nelayan dan 10 tokoh masyarakat wilayah Lamongan Jawa Timur, dengan tema “Aliansi Nasional Nelayan Indonesia (ANNI) siap mendukung kebijakan pemerintah di bidang Kelautan dan Perikanan Indonesia, guna meningkatkan kesejahteraan dan masa depan para nelayan”. Sebagai narasumber yaitu Direktur Pelabuhan Perikanan Tangkap, Bpk. Ir. Frits Penehas Lesnusa, M.Si, Pakar Kelautan, Dekan Fakultas Pertanian dan Peternakan UMM Malang, Bpk. Dr. David Hermawan,MP,IPM. Kepala BBPI (Balai Besar Penangkapan Ikan) Semarang, Bpk. Usman Efendi,MM, dan Syahbandar Perhubungan Laut KUPP Kls. III Brondong, Bpk. Nanok Ivanto.
Dalam presentasinya Direktur Pelabuhan Perikanan Tangkap, Frits Penehas Lesnusa, menyampaikan tentang Kebijakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan. Dekan Universitas Muhammadiyah Malang, David Hermawan menjelaskan tentang “Antara Harapan dan Kenyataan Implementasi PERMEN KP 71 Tahun 2016”. Nanok Ivanto Syahbandar Perhubungan laut KUPP Kls. III Brondong, memaparkan tentang Dokumen Kapal Nelayan.