Brondong – Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong melaksanakan kegiatan “FGD Penerapan Peraturan Terkait (SHTI), Penerapan CPIB dan Sertifikasi Para Suplier” agar para stakeholder mengetahui apa saja yang menjadi syarat sehingga bisa diterbitkan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), demikian yang disampaikan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Dedi Sutisna, A.Pi, kepada Nelayan, Suplier dan UPI, di Aula BPN PPN Brondong, Jumat (19/7/2019). “Kita melakukan Focus Group Discussion ini agar mengetahui apa saja yang menjadi syarat untuk bisa diterbitkan SHTI, ternyata tidak hanya ikannya saja yang ada tapi masih ada beberapa syarat antara lain kapalnya yang penangkap ikan harus surat ijinnya lengkap, cara penanganan ikannya (Mutunya) harus baik,” kata Dedi Sutisna. Achmad Fauzie, Kepala Seksi Tata Operasional dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara, DJPT KKP, sebagai narasumber pada kegiatan ini dalam presentasinya menjelaskan tentang latar belakang penerapan SHTI adalah untuk memenuhi ketentuan Uni Eropa yaitu - melarang produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing masuk ke pasar Uni Eropa yang dibuktikan, - Upaya pemerintah untuk mencegah, mengurangi, dan memberantas kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing dan - Meningkatkan penelusuran hasil tangkapan ikan oleh kapal penangkap ikan Indonesia. “Apa yang dimaksud dengan IUU Fishing kegiatan penangkapan ikan yang Illegal/melanggar hukum, Unreported/tidak dilaporkan dan Unregulated/tidak diatur.”jelasnya. Detrich Nurul, Pengawas Perikanan BKIPM Tanjung Perak Surabaya, sebagai narasumber juga menyampaikan tentang cara penanganan ikan yang baik sebagai salah satu syarat untuk bisa diterbitkannya sertifikat hasil tangkapan ikan. “Kenapa ikan yang di Eksport harus mutunya baik karena adanya kekhawatiran yaitu adanya suatu penyakit atau wabah keracunan yang diakibatkan oleh terkontaminasinya bahan pangan dari suatu produk,”katanya. Ia juga menyampaikan bahwa Persyaratan prosedur operasi standar sanitasi adalah adanya 1).keamanan air dan es, 2).Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan produk, 3).Pencegahan kontaminasi silang, 4).Menjaga fasilitas pencuci tangan,sanitasi dan toilet, 5).Proteksi dari bahan kontaminan, 6).Pelabelan,penyimpanan,dan penggunaan bahan kimia berbahaya, 5).Pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan, 8). Pengendalian binatang pengganggu.
|