Giat Penegakan Hukum dI WPP - NRI 572 Terhadap Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap TRAWL (Pukat Hela)
Untuk meningkatkan Penegakan Hukum di WPP - NRI 572 terkait Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Trawl (Pukat Hela), terjadi tindak pidana perikanan di WPP - NRI 572 sebanyak 5 unit kapal oleh kapal patroli PSDKP, KRI Dan Pol Air