Kegiatan Pelabuhan Perikanan
kegiatan PPN. Kejawanan | 26 Juni 2026

Hak Anda atas Informasi Publik Tetap Terjamin

(24/6) , Hak Anda atas Informasi Publik Tetap Terjamin!
Sudah mengajukan permohonan informasi publik namun mengalami kendala? 
Masyarakat berhak mengajukan keberatan informasi publik apabila terdapat kondisi tertentu dalam pelayanan informasi. Mulai dari permohonan yang tidak ditanggapi, informasi yang tidak diberikan sebagaimana diminta, hingga penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan mengajukan keberatan, Anda turut berperan dalam mendorong terwujudnya pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. 
 Simak infografis berikut untuk mengetahui alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan keberatan informasi publik.
Karena keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, dan pelayanan yang baik adalah komitmen kami. 

« Kembali