PPS Bungus - (02 Okt. 2018) Pada hari Senin Tanggal 1 Oktober 2018 PPS Bungus melaksanakan kegiatan Inventarisasi Pagar Batas Kawasan Lahan Pelabuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk mamastikan batas pagar kawasan Pelabuhan dengan Tanah Ulayat (Tanah Masyarakat) benar-benar sesuai dengan Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang tahun 1989 sehingga tidak terjadi penyerobotan lahan oleh masyarakat serta memastikan tidak ada tanah pelabuhan yang beralih fungsi kemasyarakat. Hasil Inventarisasi ke lokasi pagar pembatas lahan kawasan pelabuhan sudah banyak yang hilang, dan dilaksanakan penggantian batas lahan dengan cara menanam pohon pinang dengan jarak 1 meter. Setelah pohon pinang ditanam, perlu dilakukan pengawasan satu kali dalam sebulan untuk memastikan keberadaan pohon pinang tersebut.