(3/1) #sahabatbahari#pada hari Kamis, 2 Januari 2025 Telah dilakukan Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada Satker PPN Kejawanan.
Dengan ditandatanganinya SPK Penyedia Jasa Lainnya Perorangan diharapkan semua pihak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang telah disepakati dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja dan target yang ingin dicapai oleh PPN Kejawanan.