Brondong – Di ruang Kepala Seksi Kesyahbandaran, Harnoto,S.ST, membriefing pengguna jasa yang tidak mentaati peraturan, Selasa, (8/1)’19.
Dilakukan Briefing kepada pengguna jasa (pemilik dan 2 tukang kapal perikanan) karena mereka memperbaiki kapal di area bongkar muat perbekalan, padahal sudah ditetapkan zonasi area kegiatan kapal perikanan (Zonasi dermaga bongkar muat perbekalan, bongkar muat ikan, perbaikan kapal, dsb) yang ada di PPN Brondong.