Lamongan - Apel pagi (14/10)2024), dengan pembina Apel Kasubbag Umum Rizal Arifendi, M.Pi, menyampaikan terkait Etika sebagai ASN salah satunya adalah larangan menerima Gratifikasi yang tidak sebatas pemberian rupiah saja tetapi juga berupa sesuatu barang dan pelayanan jasa.
Selain itu juga larangan adanya Benturan Kepentingan, bisa saja memberikan pelayanan yang menyalahi aturan karena adanya hubungan saudara atau teman.
Sebagai ASN “Mari kita biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa”