Berdasarkan Undang-Undang Perikanan disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan). Khusus bagi para pemilik kapal diperlukan persyaratan tambahan yaitu SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan/atau SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).
Pelabuhan Perikanan Muncar dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur terus memberikan sosialisasi kepada nelayan atau pemilik kapal untuk selalu melengkapi semua prosedur sesuai peraturan yang berlaku seperti dokumen SIUP, SIPI atau SIKPI. Senin, 9 April 2018 dilakukan kegiatan cek fisik kapal perikanan oleh Winarto, petugas UPT P2SKP Muncar dalam rangka perpanjangan SIPI. Seperti diketahui SIPI wajib diperpanjang setiap tahun, maka sesuai prosedur harus dilakukan pendataan/pemeriksaan ulang kapal yang bersangkutan melalui kegiatan cek fisik kapal.
Cek fisik kapal dilakukan terhadap tiga kapal perikanan jenis purse seine berkapasitas di atas 100 GT (Gross Tonage) yang berlabuh di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Kapal tersebut adalah KMN. Mina Samudra Utama, KMN. Anugrah Indah 89 dan KMN. Bintang Samudra-A. Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi kapal dengan dokumen aslinya, maka akan segera diverifikasi untuk penerbitan SIPI yang baru