Tamperan (22/04/2025) – Petugas Kesyahbandara di UPT PPP Tamperan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkpan dokumen kapal sebagai salah satu syarat layanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Proses ini bertujuan memastikan kapal yang akan melakukan aktivitas penangkapan mematuhi persyaratan secara administratif dan legal. Selain itu juga memastikan kelancaran operasional kapal perikanan yang akan melakukan operasi penangkapan. Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat diterbitkan.