Tanjungpandan, (26/03) Alat Penangkap Ikan yang digunakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan cukup beragam, mulai dari alat tangkap yang menggunakan jaring seperti Purse seine pelagis kecil, Bubu, Bagan perahu, Gillnet, Jaring Insang Hanyut, Jaring Insang Tetap dan alat tangkap Ikan yang tidak menggunakan bahan jaring seperti Handline dan Panah.
Dalam rangka kegiatan pelaksanaan fungsi kesyahbandaran dalam salah satu butir kegiatan Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan, berperan untuk mengendalikan kesesuaian alat penangkap ikan. Terkait jumlah dan jenis alat penangkap ikan sesuai dengan Perizinan yang dimiliki. Perizinan merupakan alat kontrol pengendalian Sumberdaya ikan di WPP 711, baik yang dikeluarkan oleh DKP Provinsi Bangka Belitung maupun Izin Pusat. Sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian maka kapal tersebut dilarang beroperasi dengan tidak memperoleh Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar Di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan sumberdaya ikan, dalam hal ini dilakukan pemeriksaan secara rutin terhadap alat penangkap ikan yang digunakan kapal-kapal yang berpangkalan di PPN Tanjungpandan, sehingga dapat mengetahui apabila ada jenis alat tangkap yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditindaklanjuti bersama Instansi terkait di Bidangnya dalam hal ini PSDKP dan instansi lain yang memiliki kewenangan tersebut.
Oleh ; Achmad Danafiya, S.Pi