Lamongan - menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Kesyahbandaran dalam rangka meningkatkan kepatuhan kapal perikanan, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi di PPN Brondong, Selasa (19/11/2024)
Pada kesempatan ini Kepala PPN Brondong menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini berharap para pelaku usaha/nelayan mengetahui ketentuan yang harus diikuti dalam mengoperasikan kapal perikanannya, termasuk proses pengurusan dokumen kapal perikanan sehingga tidak lagi mengalami kendala dalam pengurusannya.
Upaya yang telah dilakukan di PPN Brondong antara lain adalah gerai pengukuran kapal penangkap ikan tahap pertama melaluli Kerjasama antara Dit KAPI DJPT dan Dit KAPEL Perhubungan Laut dan melibatkan KSOP Tanjung Pakis dan KSOP Gresik dimana untuk kapal-kapal ukuran < 7 GT di terbitkan Pas Kecil dan Surat Ukur bagi kapal-kapal dengan ukuran > 7 GT serta telah dilaksanakan gerai pendaftaran kapal untuk mendapatkan gros akte kapal, pada tahap pertama ini telah terbit sebanyak 98 kapal dengan rincian Pas Kecil 54 Kapal dan Surat Ukur dan Gros Akte kapal sebanyak 44 kapal’,"lanjut Kalabuh Ibrahim , A.Pi, M.Si saat membuka acara di Balai Pertemuan Nelayan PPN Brondong
Kami berharap kepada para pelaku usaha/nelayan ketika diadakan gerai perizinan agar bisa memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaik-baiknya, karena proses melalui gerai akan lebih cepat dibandingkan dengan pengurusan secara reguler karena tentunya dengan proses gerai mendatangkan petugasnya secara langsung sehingga bisa langsung proses.
Kordinasi ini di hadiri 30 peserta antara lain dari KSOP Klas III Tanjung Pakis, Satwas SDKP Lamongan, Dinas Kesehatan Lamongan, instansi terkait lainnya serta perwakilan pelaku usaha/nelayan.