PPN Ambon, Kegiatan Sistim Informasi Izin Kapal Daerah ( SIMKADA ) pada tanggal 30 juli 2018 khususnya kepada kapal di bawah 30 GT yang dilakukan oleh seksi Kesyahbandaran PPN Ambon bertujuan agar semua perusahan maupun pengusaha perikanan dapat mengerti dan memahami tentang pengusulan sampai dengan keluarnya izin untuk kapal perikanan khususnya di bawah 30 GT. Kegiatan Sisitim Informasi Izin Kapal Daerah ( SIMKADA ) ini di buka oleh Keplaa PPN Ambon Bpk. Taib Sangadji, SE, didampingi oleh Kasie Kesyahbandaran Bpk. Erik Lesmana Ishak, S.St.Pi, Kasie Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Bpk. Jantje Warawarin, S.Sos, M.Si serta serta pembawa materi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Bpk. Drs. A. Ramli, M.Si. Dalam sambutannya kepala pelabuhan mengatakan bahwa pengurusan izin kapal perikanan di bawah 30 GT lebih mudah apabila semua surat-surat yang diminta sudah disediakan ddengan baik. Dalam acara tersebut juga dijelaskan tata cara pembuatan surat izin kapal dari Bpk. Drs. A. Ramli, M.Si yang dalam hal ini mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu pintu, dikarenakan pembuatan surat izin kapal sekarang sudah dilakukan secara online. Setelah di lakukan penjelasan oleh kepala pelabuhan maupun utusan dari dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu maka dilakukan sesi tanya jawab antara para pelaku usaha dengan syahbandar perikanan dan yang mewakili dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu.