(18/10 pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 17 s.d 18 Oktober 2024 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan. Kegiatan dilaksanakan di Aula PPN Kejawanan dan di hadiri oleh seluruh pegawai dengan Narasumber dari Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi dan mencegah benturan kepentingan, serta menjelaskan peraturan dan mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam lingkungan kerja, serta memastikan bahwa seluruh pegawai memahami risiko gratifikasi dan benturan kepentingan yang dapat merugikan organisasi.
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi, inspektorat V juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pemenuhan data dukung pembangunan sistem anti korupsi di PPN Kejawanan.