Belawan, (Analisa). Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mencatatkan telah mengeluarkan sebanyak 73 Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan 96 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk perizinan kapal ikan di wilayah Belawan.
Hal itu disampaikan Direktur Perizinan dan Kenelayanan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Ir Saifuddin MM, dalam keterangan persnya, Jumat (9/6), dalam penutupan gerai perizinan kapal hasil ulang di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).
Disebutkan, pembukaan gerai ini sebelumnya telah berlangsung lima hari dengan bekerja sama Kementerian Perhubungan. Tujuannya guna memberikan kemudahan layanan perizinan seperti SIUP, SIPI bagi kapal-kapal hasil ukur ulang untuk dapat melaut kembali.
Gerai ini merupakan salah satu bentuk transparansi pelayanan perizinan di KKP. ”Artinya kami sangat terbuka dan mengajak pemilik kapal/nelayan yang mengajukan permohonan izin kapal dapat bersama-sama mengawasi proses penerbitan izin,”kata Saifuddin.
Program ini selaras dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016, tentang Penindakan dan Pencegahan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan KKP, yang melarang segala jenis pungutan dan besaran tarif perizinan di luar ketentuan.
Melalui program ‘jemput bola ini’, juga diharapkan pemilik kapal didorong untuk transparan dalam pelaporan hasil tangkapan, agar ke depan dapat meningkatkan taraf hidup Anak Buah Kapal (ABK).
“Salah satu program ini yakni pemberian alokasi daerah penangkapan ikan di wilayah yang saat ini menjadi primadona, bagi kapal-kapal perikanan Indonesia untuk menggali sumber daya alam di daerahnya masing-masing,” sebut Saifuddin.
Dalam pembukaan gerai yang berlangsung Senin (5/6) hingga penutupan Jumat (9/6), permohonan dokumen izin juga dikeluarkan untuk BKP 38 izin, dan cek fisik 111 dokumen. Pada kesempatan itu Zulfahri Siagian selaku Ketua Umum Assosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumut, menilai hadirnya gerai perizinan di Belawan sangat membantu dalam proses izin kapal-kapal kawasan Sumut.
sumber berita : Harian Analisa, Senin 12 Juni 2017.