Pekalongan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) kembali menggelar gerai perizinan usaha penangkapan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaksanaan gerai tersebut berlangsung selama 5 hari pada tanggal 25 s.d 29 Juli 2016.
Plh. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman mengatakan kegiatan Gerai Perizinan usaha penangkapan ini merupakan bentuk solusi KKP terhadap semua permasalahan yang terkait dengan perizinan penangkapan ikan. Melalui gerai ini akan ditertibkan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal penangkap ikan yang merupakan hasil pengukuran ulang.
“Gerai perizinan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional,” katanya.
Kegiatan yang akan dilaksanakan di gerai perizinan yaitu, proses pengukuran ulang kapal, proses penerbitan dokumen kapal hasil ukur ulang, dan proses perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan dilokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin menjelaskan proses gerai perizinan di PPN Pekalongan membuahkan hasil yang memuaskan. Sebanyak 18 SIUP, 28 SIPI, 15 BKP telah diterbitkan. Selain itu, cek fisik telah dilakukan pada 17 kapal perikanan sebagai syarat terbitnya SIPI.
“Pelaksanaan gerai di PPN Pekalongan ini merupakan yang ke - 9 dari target 31 lokasi di seluruh Indonesia. Kami memfasilitasi para pemilik kapal untuk mempercepat proses dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang,” ujarnya usai menyerahkan dokumen perizinan hasil Gerai Perizinan secara simbolis kepada pelaku usaha, Sabtu (30/7).
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Ir. Saifuddin, MMA, menambahkan, ada satu kapal motor Citra Rezki Barokah yang berubah alat tangkap dari cantrang ke purse seine dari ukuran 30 GT menjadi 38 GT setelah dilakukan pengukuran ulang. Kapal tersebut akan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan 711 yaitu di perairan Laut Cina Selatan Natuna.
Kepala PPN Pekalongan, Ir. Mansur, MM, mengatakan data terakhir bulan Juli 2016 kapal perikanan yang aktif dan operasional di PPN Pekalongan sebanyak 2.065 kapal. Hingga berlangsungnya gerai perizinan ini, 118 kapal perikanan telah diverifikasi oleh Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
“75 kapal berubah ukurannya, 43 tetap. Sedangkan 14 surat ukur sementara sudah diterbitkan oleh PPN Pekalongan. Saya berharap agar gerai perizinan ini dapat kembali dilaksanakan di Pekalongan untuk memfasilitasi para pemilik kapal yang belum mengurus dokumen perizinannya,” pungkasnya. (CP)