Berita Pelabuhan Perikanan
berita PP. Tgk. Dilaweung | 17 December 2014

Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan Zoning Regulation

Dalam rangka finalisasi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zoning Regulation Kawasan Perkotaan Pulau Dullah,Kota Tual Provinsi Maluku, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Tual melaksanakan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari Senin 15 Desember 2014 bertempat di Balai Pertemuan Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual. Pemilihan Balai Pertemuan Tual sebagai tempat penyelenggaraan tersebut disamping adanya kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan atau rapat dihotel juga disebabkan adanya kegiatan masyarakat yang menutup secara paksa semua perkantoran milik Pemda Kota Tual, atau yang lebih dikenal dengan istilah SASI, sehingga untuk tidak menunda pelaksanaan maka panitia memutuskan untuk dilaksanakan di PPN Tual. Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi dimaksudkan untuk Kendali Mutu pemanfaatan ruang wilayah, Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sedangkan manfaat antara lain : penentuan lokasi berbagai kegiatan, alat operasionnalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, memuat ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah, ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan*). Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa masih ditemukan beberapa perusahaan yang memperoleh izin dari Pemerintah Daerah kurang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan dengan Perda No. 3 Tahun 2013 hal ini terlihat dari ditemukannya beberapa industri perikanan yang tidak berada dalam kawasan industri perikanan seperti dibangunnya industri pengolahan tepung ikan, cold storage di Dusun Mangon yang sudah mulai meresahkan masyarkat akibat bau yang dikeluarkan dari industri pengelahan, gudang dan rencana pengolahan rumput laut di Desa Dullah, pada hal area kawasan industri perikanan yang masih tersedia di PPN Tual masih luas dan belum dimanfaatkan, mengapa....? pertanyaan salah seorang peserta. Pada bagian lain Kepala PPN Tual menjelaskan bahwa kawasan industri di PPN masih luas dan diperuntukkan untuk investor swasta dengan sistem sewa (tidak perlu dibeli) sehingga diharapkan industri perikanan dapat terpadu dalam satu kawasan bukan seperti sekarang terpisah-pisah dan bahkan berada dalam kawasan permukiman dan dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar seperti polusi udara (bau, limbah cair, dll), oleh karena itu perlu konsistensi dalam melaksanakan suatu regulasi yang sudah disyahkan menjadi pedoman dalam pemberian izin bagi pengusaha di daerah ini. Pada sesi diskusi berikutnya manyoritas peserta mengharapkan kedepan dengan disusunnya RDTR Pemerintah Kota benar-benar melaksanakan ketentuan yang sudah dimasukkan dalam dokumen perencanaan kota dan tidak memberikan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan RTRW dan RDTR sehingga dokumen yang disusun dengan biaya yang cukup besar bermanfaat (tidak sia-sia) untuk penataan Kota Tual. *)dikutip dari doc. Draf Final RDTR, Bappeda Tual-2014

« Kembali