Dalam rangka menghimpun masukan dan tanggapan dari para stakeholder bidang perikanan tangkap terkait rancangan revisi Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014.
Mengambil tempat di Balai Pertemuan Nelayan PPS Belawan, pada tanggal 30 Agustus 2016 Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah melakukan Konsultasi Publik dengan pelaku usaha dan Asosiasi bidang perikanan tangkap di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan Konsultasi Publik ini, pembacaan Latar belakang revisi Permen Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI disampaikan oleh Bapak Narmoko Prasmaji. Paparan materi tentang Revisi Permen Usaha Perikanan Tangkap dibawakan oleh Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Bapak Saifuddin, dengan Moderator oleh Kepala PPS Belawan, Bapak Arief Rahman Lamatta.
Hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa KKP, Staff Khusus KKP Satgas 115, Unit Kerja Menteri KP, Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Inspektur I Inspektorat Jenderal KKP, Inspektur II Inspektorat Jenderal KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota dan Kabupaten se Sumatera Utara, HNSI Provinsi Sumatera Utara, HNSI Kota Medan, AP2GB, HIPIGAB Belawan, dan seluruh pemilik gudang/tangkahan di PPS Belawan.