Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur pada hari selasa, 10 Oktober 2017 bertempat di aula P2SKP Muncar, Banyuwangi.
Adapun maksud dan tujuan diadakanya kegiatan tersebut adalah ingin mendapatkan masukan dari stakeholder terkait, ingin mendapatkan kesepakatan alokasi kawasan konservasi termasuk zonasinya (zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatannya) serta untuk pemutakhiran zonasi kawasan konservasi dan pencadangan kawasan konservasi
Zonasi kawasan konservasi perairan adalah suatu bentuk rekayasa teknis pemanfaatan ruang di kawasan konservasi perairan melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.
Zonasi kawasan konservasi perairan dilakukan sebagai upaya penataan kawasan berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya, daya dukung dan proses-proses ekologis yang terjadi dikawasan tersebut.