Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPP. Bajomulyo | 29 April 2017

KOORDINASI ANTAR INSTANSI TERKAIT DI WILAYAH KERJA PELABUHAN PERIKANAN PANTAI BAJOMULYO

     Juwana - Pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 bertempat di Ruang Pertemuan TPI Bajomulyo Unit II Juwana, PPP Bajomulyo melaksanakan Kegiatan Koordinasi antar Instansi Terkait yang berada didalam Wilayah Kerja dan Operasional (WKOPP) Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 orang peserta baik dari instansi terkait maupun para pemilik kapal yang ada diwilayah kerja PPP Bajomulyo. Dengan banyaknya instansi yang berada di wilayah kerja dan operasional PPP Bajomulyo, dirasa perlu adanya sinkronisasi antar instansi terkait tersebut agar kinerja dari pelabuhan perikanan dapat berjalan dengan optimal, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap lainnya secara maksimal.

     Kegiatan Koordinasi Antar Instansi Terkait Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo bertujuan untuk menyelaraskan/ sinergitas kegiatan kerja antar instansi di lingkup Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo dan melakukan komunikasi aktif terkait rencana pelaksanaan pelayanan satu atap yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan PPP Bajomulyo. Dengan adanya rencana pelayanan satu atap yang dilaksanakan di PPP Bajomulyo diharapkan dapat memberi kemudahan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap dalam pengurusan surat – surat yang diperlukan, sehingga dapat mempersingkat waktu.

     Disamping kegiatan koordinasi yang dilaksanakan, sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Satker PSDKP Juwana (Bp. Ari Priyanto, S.St.Pi, M.Si) yang menyampaikan materi tentang peraturan terkait kapal pengangkut, dimana sesuai dengan pemberlakuan aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2017/PERMEN – KP/2017 tentang Surat Laik Operasi dan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1/ PER – DJPT/2016 tentang Penangkapan Ikan dalam Satu Kesatuan Operasi dimana yang menjadi point pentingnya adalah mengenai aturan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut dengan ukuran diatas 30 GT yang harus memasang dan mengaktifkan kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang difungsikan untuk memantau kegiatan alih muatan ikan dilaut. Disamping itu juga adanya kewajiban menerima petugas Observer diatas kapal yang cukup memberatkan bagi para pelaku usaha perikanan tangkap sehingga perlu adanya sosialisasi tentang aturan tersebut.

     Terkait dengan pelaksanaan peraturan yang ada, pemantauan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari pejabat yang berwenang dibidang perikanan tangkap, PSDKP, Karantina, DKP Provinsi serta aparat penegak hukum dibidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait sangat diperlukan demi tegaknya aturan yang berlaku. Semoga dengan koordinasi yang baik antar instansi tersebut diharapkan dapat membuat kinerja pelabuhan perikanan lebih baik dan  lebih cepat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi nelayan dan para pelaku usaha perikanan tangkap sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, nelayan dan para pelaku usaha perikanan tangkap seperti apa yang disampaikan oleh Bp. Japar Lumban Gaol selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo. (Supriyo/ PPP Bajomulyo).

« Kembali