Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas
kesyahbandaran untuk mendukung penarikan PNBP Pasca Produksi dan Penangkapan
Ikan Terukur (PIT) serta informasi tentang pelaksanaan penerapan proses bisnis level 3
pengelolaan operasional pelabuhan pangkalan (KEPMENKP Nomor 43 Tahun 2024) di Wilayah kerja Pelabuhan Perikanan Nusantara IDI.