Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPS. Nizam Zachman | 28 October 2014

Koordinasi dan Mediasi Nelayan di PPS Cilacap

Pertemuan koordinasi dan mediasi antar daerah antara Dinas kelautan dan perikanan Propinsi Jawa Tengah, Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Barat, Dians keluatan dan Perikanan Propinsi Banten, Dinas Pertanian dan perikanan Propinsi DKI Jakarta serta nelayan Kabupaten Pangandaran dan Cilacap berlangsung di Balai Pertemuan Break Water Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap pada tanggal 23 Oktober 2014. Koordiansi dan mediasi berkaitan dengan adanya kesalah pahaman antara Nelayan Kabupaten Cilacap dengan Nelayan Kabupaten Pangandaran pada beberapa bulan yang lalu terkait pemasangan alat bantu penengkapan ikan berupa rumpon dan penggunaan alat tangkap mini puse seine di perairan Samudera Indonesia Selatan Pangandaran. Pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (Ir. Wahid M.Si) dan dihadiri pula oleh Komandan Pangkalan TNI AL. pangandaran, Subdit Kerja sama penegakan hukum dan fasilitasi PPNS Direktorat Penaganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP, Dinas Keluatan, Perikanan dan pengelola Sumberdaya Kawasan Segara Anakan Kabupaten Cilacap, Dinas Keluatan, Pertanian dan kehutanan Kabupaten Pangandaran, HNSI Kab. Cilacap dan Pangandaran serta perwakilan Nelayan Kab. Cilacap dan Pangandaran. Kepala Pelabuahn Perikanan Samudera Cilacap (Ir. Wahid M.Si) dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih dan mengatakan Sumberdaya laut yang kita miliki agar dapat dimanfaatkan bersama dengan mematuhi ketentuan / peraturan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta peraturan peraturan dari kearifan lokal untuk menjaga kelestarian sumberdaya Ikan. Adapun hasil dari pertemuan tersebut antara lain : Pemasangan rumpon milik nelayan Kabupaten Pangandaran dan Cilacap akan di pasang di WPP 573 pada jalur 3 keatas, pemanfaatannya bisa dilakukan bersama dengan menggunakan alat pancing dan Gillnet dengan Mesh > 3,5 inch, Nelayan Kabupaten Cilacap dan pangandaran agar membangun kerjasama yang saling menguntungkan dalam pengelolaan rumpon dan apabila ada yang merusak akan dikenakan sangsi dengan mengganti rumpon.

« Kembali