Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Prigi | 11 August 2014

KOORDINASI PEMANTAUAN DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

KOORDINASI PEMANTAUAN DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Trenggalek (27/06/2014) Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur pada tanggal 27 Juni 2014 telah melakukan Koordinasi Pemantauan dan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan TA. 2014. Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi turut berpartisipasi dalam pemantauan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pemanfaatan dan evaluasi dampak pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan di Wilayah Selatan Jawa Timur, Kabupaten Trenggalek khususnya. Dalam sambutannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Trenggalek, Ir. Syuhadda Abdullah menyampaikan DKP Kabupaten Trenggalek sebagai pelaksana teknis telah membuat jejaring kerja dengan masyarakat dalam kegiatan pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP). Sebagai wujud pelaksanaannya adalah adanya Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Perikanan yang dibentuk oleh masyarakat pesisir di wilayah Kabupaten Trenggalek. Tujuan pembentukan pokmaswas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan SDKP secara berkelanjutan. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh peserta koordinasi pada session diskusi antara lain yang disampaikan oleh Muspida dan Muspika tentang adanya kapal andon yang melakukan eksploitasi Sumberdaya Ikan (SDI) di perairan Jawa Timur bagian Selatan Kabupaten Trenggalek, dalam kegiatannya nelayan andon yang berdomisili di Desa Tasikmadu belum melaporkan/mengajukan ijin tinggal sementara. Hal ini akan mempersulit dalam pengendalian di masyarakat, karena apabila ada konflik atau kejadian pelanggar hokum antara masyarakat asli dan pendatang (andon) pemerintah tidak akan bisa berbuat banyak. Selain itu juga disampaikan keberatan masyarakat wilayah pantai di Kabupaten Trenggalek adanya kapal tongkang dan tug boat yang berlindung di perairan Teluk Prigi. Keberatan tersebut dinyatakan karena disinyalir kapal tongkang mengekibatkan polusi udara dan mengganggu jalur pelayaran dan wilayah penangkapan kapal tradisional (kurang dari 5GT), seperti pancing ulur (hand line), jaring insang (Gill Net), jaring klitik (trammel net). Penyidik Fungsional Pengawas Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, Nur Magas menyampaikan dalam pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar tetap berpedoman tentang Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Adapun masukan yang diberikan oleh audience akan dijadikan sebagai dasar penetapan kebijakan pemerintah Propinsi. (red_PP)

« Kembali