Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPN. Brondong | 19 April 2017

Koordinasi Perizinan Kapal GT < 6 di PPN Brondong

Brondong – Rabu, 19 April 2017, Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong melaksanakan kegiatan rapat koordinasi perizinan kapal dengan GT < 6, di ruang rapat PPN Brondong, dengan dihadiri oleh Dinas Perikanan Lamongan, Dinas perhubungan, RN (rukun nelayan),dan pemilik kapal penangkap ikan kecil (nelayan kecil).

Dalam rapat koordinasi dijelaskan,yang dimaksud dengan kapal penangkap ikan kecil/nelayan kecil adalah nelayan yang dalam aktifitasnya menggunakan kapal dengan ukuran paling besar 5 Gross Tonnase (GT).

Dalam peraturan lama bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh nelayan kecil adalah:

  1. Surat ukur (gross Akte)
  2. Surat pas kecil
  3. Surat kelaikan/kesempurnaan kapal (SKK), dan
  4. Bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP)

Sedangkan dalam peraturan yang baru bahwa Dokumen yang harus dimiliki kapal penangkap ikan kecil (nelayan kecil) adalah hanya BPKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan) saja.

Persyaratan pembuatan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan pembuatan BPKP;
  2. Fotocopy kartu tanda penduduk(KTP) pemilik kapal/pemohon
  3. Fotocopy kartu nelayan;
  4. Surat keterangan pembuatan body perahu (surat pacak kapal)
  5. Surat keterangan hak milik perahu/kapal;
  6. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan (ramah lingkungan);
  7. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:      

            a. Kapal yang digunakan hanya 1 (satu) unit dengan ukuranpaling besar 5 (lima) GT yang dibuktikan dengan surat tukang          atau galangan

           b. Kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan

      8. Surat keterangan pengedokan

      9. Surat Kuasa

     10. Foto tampak keseluruhan kapal dari samping 4 R untuk pendaftaran baru

     11. Foto pemilik kapal.

 

 

« Kembali