Brondong – Rabu, 19 April 2017, Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong melaksanakan kegiatan rapat koordinasi perizinan kapal dengan GT < 6, di ruang rapat PPN Brondong, dengan dihadiri oleh Dinas Perikanan Lamongan, Dinas perhubungan, RN (rukun nelayan),dan pemilik kapal penangkap ikan kecil (nelayan kecil).
Dalam rapat koordinasi dijelaskan,yang dimaksud dengan kapal penangkap ikan kecil/nelayan kecil adalah nelayan yang dalam aktifitasnya menggunakan kapal dengan ukuran paling besar 5 Gross Tonnase (GT).
Dalam peraturan lama bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh nelayan kecil adalah:
Sedangkan dalam peraturan yang baru bahwa Dokumen yang harus dimiliki kapal penangkap ikan kecil (nelayan kecil) adalah hanya BPKP (Bukti Pencatatan Kapal Perikanan) saja.
Persyaratan pembuatan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) adalah:
a. Kapal yang digunakan hanya 1 (satu) unit dengan ukuranpaling besar 5 (lima) GT yang dibuktikan dengan surat tukang atau galangan
b. Kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan
8. Surat keterangan pengedokan
9. Surat Kuasa
10. Foto tampak keseluruhan kapal dari samping 4 R untuk pendaftaran baru
11. Foto pemilik kapal.