Berdasarkan Surat Edaran dari Sesditjen Perikanan Tangkap Nomor : B.3310/DJPT.1/KP.810/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024
perihal : Larangan Keterlibatan Perjudian
Melarang seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non ASN lingkup PPN Kwandang untuk terlibat kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, dan platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
Katakan Tidak pada Judi Online!!!