Menjelang tahun politik dan Pemilihan Umum 2024, terdapat beberapa larangan pose bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada saat Pemilu. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94, Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5. Yuk, kita intip pose apa saja yang dilarang.