KKP telah menerbitkan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024 tentang Layanan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dan Relaksasi Kebijakan Pemenuhan Persyaratan Kerja bagi Awak Kapal Perikanan pada Kapal Perikanan Berbendera Indonesia.