Serang, 30 April 2026 - Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu melalui Seksi Kesyahbandaran Kapal Perikanan (SKKP) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai standar, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, verifikasi teknis laik laut, laik tangkap, hingga laik simpan. Hasil monitoring menunjukkan bahwa pelayanan SKKP telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap mengutamakan keselamatan pelayaran serta keberlanjutan usaha perikanan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana perbaikan berkelanjutan, di mana masukan dari pemilik kapal dan nelayan dicatat sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan. PPN Karangantu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan, mendukung keselamatan operasional, serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.