Sahabat Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di PPN Muara Angke mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil karena kolam pelabuhan telah melebihi kapasitas tampung ideal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan dan pemerataan operasional kapal, sekaligus mendorong terwujudnya pelabuhan perikanan yang aman, nyaman, higienis, dan modern. KKP juga akan melakukan pendataan kapal, penertiban kapal mangkrak, serta menyiapkan alternatif pelabuhan pangkalan, salah satunya Pelabuhan Perikanan Karangsong, Indramayu.
Negara hadir untuk memastikan tata kelola pelabuhan perikanan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bersama.