Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPP. Bajomulyo | 18 April 2017

Nelayan Pantura Masih Gantung Jaring, Sampai Kapan?

Brebes - Lebih dari 800 kapal nelayan alat tangkap cantrang di pesisir Pantai Utara (Pantura) barat wilayah Brebes hingga Tegal, Jawa Tengah, hanya teronggok di dermaga pelabuhan wilayah masing-masing. Kondisi itu sudah berlangsung selama sebulan terakhir.

Setidaknya ada dua faktor utama. Pertama, karena cuaca buruk dan gelombang tinggi. Yang kedua dan dianggap krusial, yakni karena adanya larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran KKP melalui Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015.  

SE dari KKP itu berisi larangan tentang penggunaan alat tangkap cantrang. Larangan itu mulai diberlakukan 1 Januari 2017. Namun, larangan itu mendapat penolakan dari ratusan nelayan alat tangkap cantrang. Selain cantrang, dalam peraturan tersebut juga dilarang penggunaan alat tangkap pukat tarik. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melihat permasalahan ini. Ganjar yang memang sejak awal turun tangan menangani nelayan cantrang memberikan kelonggaran dan toleransi kembali hingga 31 Juni 2017.  

Untuk itu, enam bulan perpanjangan itu harus benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan untuk mengganti alat tangkap yang legal. Sebenarnya sudah ada masa toleransi selama 14 bulan, mulai dari Oktober 2015-Desember 2016. Sehingga diharapkan semua nelayan di Jawa Tengah harus sudah menggunakan alat tangkap legal mulai Juli 2017 mendatang atau ketika masa toleransi perpanjangan berakhir.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemkab Brebes, Maskorim, mengakui ratusan nelayan di wilayah pantura Kabupaten Brebes sudah sebulan terakhir ini terpaksa tidak melaut. Selain karena kondisi cuaca yang buruk, mereka tidak bisa mencari ikan akibat terkendala proses pengurusan perizinan kapal untuk melaut. 

"Memang benar adanya ratusan kapal nelayan Pantura Brebes tidak melaut karena terkendala izin yang belum keluar. Padahal mereka (nelayan) sudah mengajukan izin jauh-jauh hari, tapi sampai saat ini belum turun," ucap Maskorim, Jumat, 24 Februari 2017.

Sementara terkait kebijakan perubahan alat tangkap ramah lingkungan, Maskorim menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar nelayan tetap melaut sembari mereka mengurus perizinan dan mengganti alat tangkapnya.

"Kami juga sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi agar nelayan tetap bisa melaut, meski perizinan yang diajukan masih dalam proses, dan sedang melakukan pergantian alat tangkap yang ramah lingkungan," katanya.

« Kembali