Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% nih. Eits, tapi tidak semuanya yaa. Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok dan dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Kabar gembira juga nih, kalau ikan yang merupakan kebutuhan pokok pangan tidak dikenalan pajak lho, yang artinya PPN 0%. Selain itu, Pemerintah juga meluncurkan insentif Paket Stimulus Ekonomi untuk menjaga kestabilan dan kesejahteran ekonomi masyarakat.