Berita Pelabuhan Perikanan
berita PPP. Bajomulyo | 28 November 2017

PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT HASIL TANGKAPAN IKAN (SHTI) DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI BAJOMULYO – PATI

          Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) merupakan persyaratan perdagangan hasil perikanan ke Uni Eropa dan dalam rangka mencegah, mengurangi, dan memberantas kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, oleh karena itu perlu adanya penelusuran hasil tangkapan ikan oleh kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per. 13 / MEN / 2012 Tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan dijelaskan bahwa tujuan dari SHTI yaitu untuk :

  1. Memperlancar kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan dari laut oleh kapal penangkap ikan Indonesia dan/atau kapal penangkap ikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung dipasarkan ke Uni Eropa
  2. Membantu upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi) kegiatan IUU Fishing
  3. Memastikan penelusuran (traceability) hasil tangkapan ikan pada tahapan penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran
  4. Melaksanakan ketentuan konservasi dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan

          Semua produk perikanan yang masuk pasar Uni Eropa dan berasal dari penangkapan ikan harus disertai dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) atau Catch Certificate. Saat ini, Pemerintah terus berupaya melindungi hasil laut Indonesia yang masuk ke perdagangan Internasional bebas dari IUU Fishing, hal itu juga untuk menjaga tingkat kepercayaan global terhadap SHTI yang dikeluarkan Indonesia dimana Indonesia menjadi sorotan dunia terkait kebijakan strategis dalam memberantas IUU Fishing. SHTI yang telah diterbitkan oleh PPP Bajomulyo ada 3 jenis yaitu SHTI-Lembar Awal, SHTI-Lembar Turunan, dan SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan.

          Adapun syarat – syarat dalam menerbitkan SHTI sesuai dengan jenis SHTI yang diminta oleh pemohon yaitu

  1. SHTI-Lembar Awal

Syarat – syarat berkas yang perlu dilampirkan :

  1. Draft SHTI-Lembar Awal
  2. Fotokopi Identitas Pemohon
  3. Fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  5. Laporan hasil verifikasi pendaratan ikan
  6. SKPI bagi kapal penangkap ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan pada pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang tidak ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Lokal.

SHTI - Lembar Awal merupakan surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan. SHTI-Lembar Awal diterbitkan untuk hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 20 GT.

       2. SHTI-Lembar Turunan

Syarat – syarat berkas yang perlu dilampirkan :

  1. Fotokopi SHTI-Lembar Awal
  2. Draft SHTI-Lembar Turunan
  3. Fotokopi Identitas Pemohon
  4. Bukti pembelian ikan
  5. Packing list invoice dari perusahaan
  6. Fotokopi Bill of Lading
  7. Fotokopi Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan
  8. Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  9. Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan

SHTI-Lembar Turunan adalah surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan lembar awal sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa. SHTI-Lembar Turunan diterbitkan untuk hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 20 GT.

       3. SHTI- Lembar Turunan Yang Disederhanakan

Syarat – syarat berkas yang perlu dilampirkan :

  1. Draft SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan
  2. Fotokopi Identitas Pemohon
  3. Bukti pembelian ikan
  4. Packing list invoice dari perusahaan
  5. Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan
  6. Laporan hasil verifikasi pendaratan ikan
  7. Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  8. Fotokopi Pas Kecil
  9. Fotokopi Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan
  10. Fotokopi Bill of Lading
  11. SKPI bagi kapal penangkap ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan pada pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang tidak ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Lokal

SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan adalah surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa. SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan diterbitkan untuk hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal penangkap ikan dengan ukuran sampai dengan20 GT.

          Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo merupakan salah satu perwakilan penerbit SHTI dari 39 UPT Pelabuhan Perikanan yang ada di Indonesia yang bertindak sebagai Otoritas Kompeten Lokal (OKL). PPP Bajomulyo dalam menerbitkan SHTI menggunakan Aplikasi Online dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SI-SHTI) yang merupakan pengembangan Basis Data Terintegrasi (Data Share System) kerja sama European Union (EU) – Indonesia Trade Support Programme II (TSP II). Penerbitan SHTI oleh PPP Bajomulyo dimulai tahun 2014 dan sampai dengan Oktober 2017, PPP Bajomulyo sudah menerbitkan 832 Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang terdiri dari :

  1. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan – Lembar Awal (SHTI – LA) : 627 Sertifikat, dengan jumlah berat ikan 6.320.420 Kg
  2. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan – Lembar Turunan (SHTI – LT) : 144 Sertifikat, dengan jumlah berat ikan 512.713,70 Kg
  3. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan – Lembar Turunan yang di Sederhanakan (SHTI – LTS)  : 125 Sertifikat, dengan jumlah berat ikan 775.687,51 Kg

Adapun jenis ikan yang menjadi produk ekspor yaitu Ikan Kurisi, Cakalang, Kakap Putih, Rajungan dan Udang. Perusahaan – perusahaan pemohon penerbitan SHTI dari PPP Bajomulyo yaitu PT. Southern Marine Products, PT. Muria Bahari Indonesia, PT. Mesaja Mitra, PT. Java Seafood, PT. Karya Mina Putra, PT. Indo Sea Food, PT. Sumber Mina Bahari, PT. Cassanatama Naturindo, PT. Andaman Delmar dan PT. Holimina Jaya. Kemudian Negara tujuan ekspor diantaranya adalah Dubai United Arab Emirates, France, England, The Netherlands, dan Belgium.

            Kebijakan Indonesia dalam memerangi IUU Fishing perlu didukung penuh, yang salah satunya melalui Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Melalui SHTI terhadap produk perikanan yang akan di ekspor maka ketelusuran (traceability) ikan hasil tangkapan dapat diketahui dengan jelas sehingga dapat terhindar dari IUU Fishing dan dapat meningkatkan kepercayaan global terhadap produk hasil tangkapan ikan yang diekspor oleh Indonesia. Disamping itu, pelaksanaan pelayanan SHTI yang dilaksanakan PPP Bajomulyo telah memberikan kontribusi dalam mendukung kelancaran ekspor produk perikanan ke pasar Uni Eropa sehingga dapat meningkatkan penerimaan devisa bagi pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan penerbitan SHTI yang ada di PPP Bajomulyo harus ditingkatkan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik. (Supriyo/ PPP Bajomulyo).

« Kembali