Sabtu (28/6), Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap, Ukon Ahmad Furkon melakukan pemantauan pelaksanaan penarikan PNBP pasca produksi di PPP Sungai Rengas yang merupakan salah satu pelabuhan binaan PPN Pemangkat.
Dalam pemantauan tersebut, Direktur didampingi oleh Ketua Tim Kerja TKPU PPN Pemangkat Dicky Septiandi, Tim Kerja Kesyahbandaran, dan Petugas Enumerator, serta perwakilan dari UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalbar.
Pada kesempatan ini, Direktur juga menekankan kembali bahwa pelaksanaan kegiatan pasca produksi harus mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024, yang menjadi pedoman bagi seluruh pelabuhan perikanan dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan terukur. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya menuju tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik dan sumber daya ikan berkelanjutan.
Selain itu, pelabuhan perikanan daerah diharapkan terus mendukung program Penangkapan Ikan Terukur sejalan dengan tiga indikator kinerja utama Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu:
1. Kesejahteraan Nelayan;
2. Peningkatan perekonomian;
3. Pendapatan Negara.