Tual (15/8) menindaklanjuti Permen KP No. 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Tata Cara Nilai Produksi Ikan yang Didaratkan, PPN Tual mengajak para stakeholder untuk membahas hasil perhitungan Harga Acuan Ikan (HAI) secara daring. Kegiatan ini untuk menetapkan HAI yang akan diterapkan di PPN Tual.
Dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Perikanan Tangkap, PT. IGP, PT. SIS, PT. MSA, dan nelayan perorangan.